Travel dokument dan macam macamnya
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak
dulu, manusia selalu bergerak dan berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Ciri itu selalu tampak apda pola kehidupan manusia baik sebagai bangsa primitif
maupun modern. Pada hakikatnya moralitas manusia merupakan salah satu sifat
utama kehidupan manusia itu sendiri yang tidak bisa puas dan terpaku pada suatu
tempat untuk memenuhi kelangsungan hidupnya. Zaman modern ditandai dengan
meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan sosial ekonomi yang
ditunjang dengan kemajuan teknologi sehingga mendorong manusia memenuhi
kebutuhannya. Teori motivasi yang dikemukakan Abraham Maslow menyebutkan bahwa
manusia selalu terdorong untuk memenuhi kebutuhan yang kuat sesuai waktu,
keadaan dan pengalaman yang bersangkutan dengan mengikuti suatu hierarki. Berdasarkan
teori tersebut salah satu kebutuhan manusia adalah rekreasi. Motivasi atau
dorongan orang untuk melakukan perjalanan akan menimbulakan
permintaan-permintaan berupa jasa pariwisata yang disediakan oleh masyarakat,
sehingga permintaan akan jasa pariwista tersebut juga akan meningkat apabila
terjadi peningkatan jumlah orang yang melakukan perjalanan.
Pariwisata
yaitu suatu aktivitas perubahan tempat tinggal sementara dari seseorang, di
luar tempat tinggal sehari-hari dengan suatun alasan apa pun selain melakukan
kegiatan yang menghasilkan upah atau gaji. Pariwisata merupakan suatu
aktivitas, pelayanan, dan prosuk hasil industri pariwisata yang mampu
menciptakan pengalaman perjalanan bagi wisatawan. Wisatawan adalah orang yang
melakukan kegiatan wisata, mereka yang mengadakan perjalanan untuk kesenangan
karena alasan keluarga, kesehatan dan lain-lain. Mereka yang mengadakan
perjalanan untuk keperluan pertemuan-pertemuan atau tugas-tugas tertentu (ilmu
pengetahuan, tugas pemerintah diplomasi, agama, olahraga, dan lain-lain),
mereka yang melakukan perjalanan dengan tujuan usaha, atau mereka yang datang
dalam rangka perjalanan dengan kapal laut walaupun berada di suatu negara
kurang dari 24 jam.
Dan
untuk dapat melakukan kegiatan wisata seorang wisatawan harus dapat memenuhi
berbagai faktor atau hal-hal yang merupakan persyaratan dari kegiatan wisata
itu sendiri. Salah satunya adalah melengkapi dokumen perjalanan.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan masalah
sebagai berikut: Apa Pengertian Travel Document dan Macam-Macam Travel
Document?
C.
Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah diatas tujuan penulisannya adalah
untuk mengetahui Pengertian Travel Document dan Macam-Macam Travel Document.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN DOKUMEN
PERJALANAN
Dokumen
perjalanan (Travel Document) adalah segala surat atau keterangan yang
diperlukan oleh seseorang untuk melakukan perjalanan, yang menyangkut identitas
diri yang secara resmi diakui baik di dalam maupun di luar negeri.
Namun
ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa Dokumen Perjalanan bukan sekedar
surat-surat atau keterangan saja, tetapi juga termasuk surat (dokumen)
perjalanan lain yang dapat dipergunakan untuk memperoleh pelayanan perjalanan
dari dan ke atau di tempat dimana seseorang melakukan perjalanan.
Dari
pengertian di atas maka Dokumen Perjalanan ini dapat dibedakan menjadi 2 (dua)
:
A. VALUABLE TRAVEL DOCUMENT
Yaitu dokumen perjalanan yang mempunyai nilai/harga karena
disamping dapat dipergunakan untuk mendapatkan jasa pelayanan perjalanan juga
merupakan surat berharga yang dapat ditukarkan dengan nilai uang. Yang termasuk
ke dalam jenis dokumen ini adalah:
1.
Ticket
Dengan memiliki tiket seseorang akan mendapatkan jasa pelayanan
pada angkutan darat, laut maupun udara baik domestik atau internasional. Namun
apabila tiket ini tidak dipergunakan secara keseluruhan atau hanya sebagian
dari rute-rute yang telah tercantum pada tiket, maka dapat diuangkan kembali
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
2.
Travel Voucher
Sering disebut dengan istilah Exchange Order, yaitu suatu
dokumen yang dapat ditukarkan dengan jenis-jenis pelayanan sebagaimana yang
tercantum di dalamnya. Dengan memiliki Travel Voucher seseorang dapat
memperoleh pelayanan/jasa/barang sesuai dengan nilainya, seperti : akomodasi,
transportasi, makanan dan minuman (restaurant), atraksi wisata, dan lain-lain.
Dikatakan mempunyai nilai karena dianggap sebagai suatu alat
pembayaran yang diakui dan dapat ditukarkan dengan sejumlah uang kepada
perusahaan yang mengeluarkannya.
Agar Travel Voucher ini mempunyai kekuatan sebagai alat pembayar
atau untuk mendapatkan jasa/pelayanan.barang harus diadakan perjanjian terlebih
dahulu antara perusahaan yang mengeluarkan dengan perusahaan yang menerima.
3.
Miscelleneous
Charges Order (MCO)
Yaitu dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan
(airline) agar pemegang dokumen ini mendapat suatu kemudahan memperoleh tiket
di tempat lain atau mendapatkan uangnya kembali karena adanya kekurangan
pelayanan (service) yang diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh : Karena down grade
Karena kelebihan dari
adanya re-route, dll.
B.
UN-VALUABLE
TRAVEL DOCUMENT
Yaitu dokumen perjalanan yang tidak mempunyai nilai/harga karena
tidak dapat ditukarkan dengan sejumlah jasa/barang maupun dengan nilai uang
sebagaimana “valuable travel document”. Walaupun dikatakan sebagai dokumen yang
tidak mempunyai nilai/harga akan tetapi merupakan sesuatu yang berharga dan
penting bagi orang-orang yang melakukan perjalanan karena akan menjadi
surat-surat dan keterangan yang dapat memperlancar perjalanan sesorang terutama
apabila memasuki negara lain (perjalanan internasional)
Adapun yang termasuk ke dalam kategori dokumen adalah :
1.
PASPOR
a.
Pengertian
Paspor
Secara umum pengertian paspor adalah dokumen perjalanan
yang dikeluarkan oleh suatu negara bagi warga negaranya untuk melakukan
perjalanan ke luar negeri.
Paspor pada umumnya berlaku secara universal, artinya semua negara
dapat menerima dokumen ini sebagai legalitas bagi pemiliknya untuk memasuki
seuatu negara. Dokumen tersebut berisikan data pribadi dari pemegang
paspor yang menyangkut :
1.
Nama lengkap
2.
Tempat dan
tanggal lahir
3.
Tanda khusus
pemegang paspor
4.
Kebangsaan
5.
Agama
6.
Photo
7.
Masa berlaku
paspor yang disahkan oleh pejabat imigrasi
Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional harus
memiliki paspor yang berlaku untuk semua negara yang akan dikunjunginya.
Pengecualian tidak diberlakukannya paspor dalam hal :
Negara yang dituju tidak mewajibkan untuk menggunakan paspor,
tetapi cukup dengan dokumen perjalanan lain laksana paspor. Hanya melewati negara tersebut (transit) dan tidak keluar area
bandara.
Melalui paspor akan dapat diketahui kebangsaan dari pemegangnya
(umumnya tanpa visa) ditentukan berdasarkan kebangsaannnya, bukan dari negara
yang mengeluarkan dokumen perjalanan tersebut.
Beberapa negara tidak mewajibkan orang yang memasuki wilayahnya
harus memiliki paspor, tetapi cukup dengan surat keterangan atau dokumen
perjalanan lain.
Sumber informasi yang dapat menunjukkkan bahwa suatu negara
mewajibkan atau tidak bagi pengunjungnya untuk memiliki paspor dapat dilihat
pada buku TIM (Travel Information Manual). Buku TIM adalah buku yang
memuat informasi yang berkaitan dengan keperluan perjalanan di negara-negara
seluruh dunia.
b.
Dasar Hukum
Penetapan paspor
1.
Undang-undang
No. 14 tahun 1959, tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 40 tahun 1950
yang berisi tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia sebagai Undang-undang.
2.
Surat Keputusan
bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
1413/BU/VIII/79/01 dan No. JM/1/23 tentang Peraturan Visa 1979.
3.
Surat Keputusan
Dirjen Imigrasi No. 185/SEK/VII/1979 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Visa Tahun 1979 mengenai Visa Biasa.
4.
Instruksi-instruksi
lainnya yang menyangkut masalah paspor/surat atau dokumen perjalanan lain.
c.
Jenis-jenis
Paspor
1.
Normal
Passport (Paspor Biasa)
Adalah paspor
yang dikeluarkan untuk digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan keluar
negeri dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, yang dimaksud dengan
kepentingan pribadi adalah kepentingan yang tidak berkaitan dengan kepentingan
pemerintah. Paspor biasa dikeluarkan oleh Direktorat Imigrasi, Departemen
Kehakiman. Masa Berlaku paspor biasa ditetapkan untuk jangka waktu 6 tahun, dan
jika telah habis masa berlaku, dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya.
2.
Official
Passport (Paspor Dinas)
Adalah paspor
yang dikeluarkan untuk digunakan oleh para pegawai pemerintah yang melakukan
perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kepemerintahan.
Paspor Dinas dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dengan masa berlaku
disesuaikan dengan jangka waktu pemegang paspor melaksanakan tugasnya. Paspor
Dinas umumnya disiapkan untuk satu kali tujuan.
3.
Haj
Passport (Paspor Haji)
Adalah paspor
yang dikeluarkan dan digunakan khusus oleh pemegangnya hanya untuk melaksanakan
ibadah haji/umrah. Dokumen perjalanan ini disebut khusus karena fungsi dan masa
berlakunya khusus hanya untuk menunaikan ibadah haji/umrah.
4.
Joint/Familiy
Passport (Paspor Keluarga/Gabungan)
Adalah paspor yang dikeluarkan dan diberikan
kepada suatu keluarga, yang terdiri dari suami atau istri dan anak-anaknya yang
belum dewasa, atau seseorang anggota keluarga yang belum dewasa, masih berada
dalam pengawasan dan perlindungannya.
5.
Diplomatic
Passport (Paspor Diplomatik/Konsulat)
Adalah paspor yang
diberikan kepada Diplomat dan Konsul yang akan bertugas di luar negeri. Masa
berlaku paspor ini disesuaikan dengan masa dinasnya.
Pengeluaran, perpanjangan
waktu, penambahan, maupun pencabutan paspor jenis ini dilaksanakan oleh Menteri
Luar Negeri atau pegawai Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar
Negeri.
6.
Paspor RI untuk
orang asing
Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk orang asing
yang tidak memiliki status kewarganegaraan tetapi telah berdomisili di
Indonesia sekurang-kurangnya 15 tahun dan hendak melakukan perjalanan ke luar
negeri untuk tujuan pribadi.
7.
Paspor Pelaut
Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negara
yang bertugas sebagai anak buah kapal/pelaut yang dalam
tugasnya sering melakukan perjalanan ke luar negeri
d.
Persyaratan
Pembuatan Paspor
Pada umumnya
pembuatan paspor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
1.
Kartu identitas
diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Biro Kerjasama
Luar Negeri bagi pemohon paspor dinas.
2.
Surat
Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
3.
Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor
4.
Pas photo
terbaru
5.
Sidik jari dan
wawancara khususnya pemohon paspor biasa.
Persyaratan
tersebut adalah persyaratan permohonan paspor biasa untuk warga negara
Indonesia, persyaratan lain yang masih harus dilengkapi adalah :
1.
Surat
keterangan kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,
Departemen Kehakiman.
2.
Akte Kelahiran
atau Surat Kenal Lahir dari Kantor Catatan Sipil atau Instansi lain yang
berwenang.
3.
Surat
keterangan ganti nama (jika ada) dari Kantor Catatan Sipil atau instansi lain
yang berwenang.
4.
Bagi wanita
yang sudah menikah harus melampirkan surat izin suami dan akte perkawinan/ buku
nikah
5.
Bagi wanita
yang belum menikah dan anak-anak dibawah umur harus melampirkan surat izin dari
orang tuanya
6.
Bagi PNS dan
TNI harus melampirkan surat izin dari atasan
7.
Bagi WNI
keturunan asing harus melampirkan surat bukti kewarganegaraan RI
e.
Prosedur
Pengurusan Paspor
Setelah semua
persyaratan permohonan paspor dilengkapi, langkah selanjutnya adalah sebagai
barikut :
1.
Daftarkan
kepada petugas pembuat paspor di instansi yang bersangkutan, sesuai dengan
jenis paspor yang diminta
2.
Menjawab semua
pertanyaan dengan jujur.
3.
Membayar tarif pengurusan paspor.
Prosedur
tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang akan memperpanjang paspor yang
telah habis masa berlakunya. Perbedaannya adalah bahwa perpanjangan paspor
cukup dengan membubuhkan tanda perpanjangan pada paspor yang telah ada,
sedangkan pembuatan paspor baru harus menggunakan buku paspor yang baru dan
mengisinya dengan data-data yang baru.
Perpanjangan
paspor dilakukan oleh instansi yang berwenang dengan membubuhkan tanda
perpanjangan paspor pada halaman/lembara perpanjangan yang tersedia. Jangka
waktu perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor, dan umumnya jangka
waktu yang diberikan 1 tahun berikutnya.
2.
VISA
a.
Pengertian dan
Fungsi Visa
Yang dimaksud
dengan Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara atau
perwakilannya sebagai tanda diperkenankannya nseseorang dari negara lain
memasuki wilayah negara tertentu. Visa merupakan pernyataan dari perwakilan
negara yang akan dikunjungi bahwa pemegang Visa telah diberi ijin memasuki dan
tinggal di negaranya untuk jangka waktu tertentu. Fungsi utama dari Visa adalah
sebagai dokumen bahwa pemegang Visa dari suatu negara telah diperkenankan
tinggal untuk keperluan tertentu di negara tersebut.
Visa merupakan
catatan dalam paspor atau dokumen perjalanan lainnya yang menetapkan bahwa
pemegang paspor dan Visa telah diberikan jaminan untuk memasuki suatu negara
pemberi Visa. Wujud dari Visa dapat berupa stempel atau stiker yang dibubuhkan pada
paspor yang diberikan oleh pejabat kedutaan/perwakilan negara yang akan
dikunjungi.
Selain Visa
sebagai pernyataan bagi orang yang telah diijinkan memasuki wilayah suatu
negara, orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diwajibkan pula
memiliki exit permit dari negara asal. Exit Permit adalah pernyataan
dari keimigrasian bahwa pemegang exit permit telah diijinkan untuk
meninggalkan negara tempat tinggal, menuju ke negara lain untuk sementara
waktu. Exit Permit dibubuhkan pada paspor, dan tanpa exit permit,
pemegang paspor tersebut tidak/belum boleh meninggalkan negara tempat tinggal.
Dalam visa yang
dikeluarkan , dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Nomor dan
tanggal pengeluaran
2.
Jenis visa yang
diberikan
3.
Masa berlaku
visa
4.
Berapa kali
visa tersebut bias digunakan
Syarat-syarat
permohonan visa diantaranya adalah :
1.
Dapat
memperlihatkan paspor yang sah dan masih berlaku
2.
Sudah
memperoleh exit permit
3.
Sudah memiliki
tiket pergi dan pulang
4.
Membawa dan
menunjukkan jenis uang yang akan digunakan
5.
Memberikan
alamat tetap
6.
Photo sesuai
dengan permintaan
7.
Mengisi
application form dan membayar bea yang sudah ditetapkan oleh perwakilan negara
yang dikunjungi
8.
Memperlihatkan
rekening Koran atau bank
b.
Macam-macam
Visa
Berdasarkan
tujuan kunjungan ke suatu negara, Visa dapat dibedakan menjadi :
1.
Visa Transit
Adalah ijin
memasuki wilayah negara yang diberikan kepada orang (WNA) yang sedang dalam
perjalanan dan melakukan persinggahan (transit) pada suatu kota di negara
tertentu. Jenis Visa ini sering disebut dengan Transit With Out Visa (TWOV) dan
hanya berlaku untuk jangka waktu yang sangat singkat, paling lambat 5 (
lima) hari. Tidak setiap negara memperkenankan setiap orang melakukan
transit tanpa Visa.
2.
Visa Wisata
Visa wisata
adalah Visa yang diberikan kepada seseorang untuk diperkenankan masuk ke suatu
wilayah negara dengan tujuan untuk melakukan kunjungan pribadi. Yang
dimaksud dengan kunjungan pribadi adalah kunjungan ke negara lain yang tidak
berkaitan dengan kepentingan pemerintah.
Jenis visa ini
sering digunakan orang untuk keperluan kunjungan wisata dengan masa tinggal
yang relatif singkat. Visa kunjungan biasanya diberikan untuk selama tidak
lebih dari 3 bulan. Visa wisata terdiri dari Single Entry Visa dan Multiple
Entry Visa. Single Entry Visa adalah visa untuk satu kali masuk ke suatu
wilayah negara. Sedangkan Multiple Entry Visa adalah visa yang dapat digunakan
berkali-kali untuk memasuki satu wilayah negara.
Untuk WNA yang
berkunjung ke Indonesia dengan tujuan untuk wisata baik perorangan maupun
group, masa berlakunya visa adalah 30 (tiga puluh) hari dapat diperpanjang
selama 15 (lima belas) hari
3.
Visa Dinas
Visa Dinas
adalah visa yang diberikan kepada sesorang yang memasuki wilayah satu negara
untuk keperluan dinas atau melaksanakan tugas-tugas pemerintah.
4.
Visa Pelajar
Visa Pelajar
adalah visa yang diberikan kepada sesorang untuk memasuki wilayah satu negara
dengan tujuan untuk belajar.
5.
Visa Diplomat
Visa Diplomat
adalah visa yang diberikan kepada orang untuk memasuki wilayah satu negara
dengan tujuan untuk melaksanakan tugas diplomat seperti Duta Besar, Konsul
Jenderal dan atau tugas-tugas diplomat lainnya.
6.
Visa Bekerja
Visa Bekerja
adalah visa yang diberikan kepada seseorang untuk memasuki wilayah satu negara
dengan tujuan untuk bekerja.
7.
Visa Khusus
Pelaut dan Awak Pesawat
Visa Khusus
Pelaut dan Awak Pesawat adalah visa yang diberikan kepada pelaut dan awak
pesawat untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melakukan
persinggahan dalam perjalanannya.
Sesuai dengan
jenis dan fungsi macam-macam visa tersebut, setiap orang yang telah memperoleh
visa sesuai dengan tujuannya wajib mentaati segala ketentuan yang mengatur
keberadaannya selama di negara tujuan.
Pemegang visa
wisata hanya dibenarkan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan
wisata. Demikian juga untuk jenis visa yang lain, harus dimafaatkan sesuai
dengan tujuannya.
8.
Visa kunjungan
usaha
Visa untuk
orang asing yang berkunjung ke Indonesia dengan maksud untuk melakukan usaha
dibidang perdagangan.Masa berlaku (enam) bulan
9.
Visa kunjungan
social budaya
Visa untuk
orang asing yang mempunyai keperluan social budaya . Masa berlaku 30 (tiga
puluh ) hari.
10.
Visa berdiam
sementara
Visa untuk orang asing yang berdiam sementara di Indonesia diberikan
kepada :
a)
Tenaga ahli
asing
b)
Tenaga ahli
asing yang bekerja untuk pemerintah RI
c)
Orang asing
yang bekerja untuk kerohanian
d)
Orang asing
yang bekerja untuk lembaga penelitian pendidikan
e)
Mahasiswa/pelajar
yang datang ke Indonesia
f)
Orang asing
yang bekerja sebagai pekerja social
g)
Orang asing
yang bekerja sebagai koresponden kantor berita asing di Indonesia
h)
Orang asing
yang bekerja sebagai pelatih Olah raga di Indonesia
i)
Orang asing
yang bekerja sebagai penerbang
j)
Orang asing
bekas WNI yang telah kehilangan Kewarganegaraan
k)
Istri/anak yang
akan mengunjungi suami dan ayahnya.
Beberapa negara
mempersyaratkan para wisatawan untuk memperoleh visa sebelum mereka tiba di
negara tujuan. Visa biasanya berbentuk stempel yang dibubuhkan pada lembaran
paspor. Dengan visa ini wisatawan memperoleh izin untuk masuk ke suatu
negara.Biasanya formulir visa bias diperoleh di agen-agen perjalanan wisata dan
dapat dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
c.
Persyaratan
Untuk Mengurus Visa
Untuk
memperoleh visa (ijin masuk ke suatu negara), masing-masing negara menetapkan
persyaratan yang bervariasi. Tetapi secara umum persyaratan permohonan
visa adalah sebagai berikut :
1.
Mengisi
formulir permohonan visa
2.
Surat
Keterangan Kesehatan dari Dokter yang ditunjuk
3.
Paspor yang
masih berlaku lebih lama dari rencana masa tinggal di negara yang dituju.
4.
Surat Keterangan
Sponsor/penanggung dan alamat tinggal selama berada di negara yang dituju bagi
yang melakukan perjalanan untuk keperluan pribadi dan atau uang secukupnya
untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berada di negara yang dituju.
5.
Alamat lengkap
selama berada di negara yang dituju.
6.
Tiket
penerbangan pergi dan pulang dari negara asal menuju ke kota yang akan dituju
dan kembali ke kota/negara asal.
7.
Pas photo
terbaru
3.
FISKAL
a.
Pengertian dan
Fungsi Fiskal
Fiskal adalah
surat keterangan membayar pajak (fiscal certificate) bagi orang yang
bepergian ke luar negeri. Pajak yang dimaksud adalah kategori Pajak Penghasilan
yang dibayar dimuka oleh orang yang bepergian ke luar negeri. Surat Keterangan
ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Dengan
demikian yang dimaksud dengan fiskal adalah pajak yang harus dibayar oleh orang
yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, dengan maksud tidak untuk
kepentingan negara/pemerintah.
Dengan membayar
sejumlah fiskal yang telah ditentukan oleh pemerintah, seseorang akan
memperoleh dokumen resmi yang menunjukkan bahwa mereka diperkenankan untuk
melakukan perjalanan ke luar negeri.
Fiskal wajib
dibayar oleh setiap penumpang orang yang akan melakukan perjalanan ke luar
negeri tanpa batasan usia. Ada beberapa orang yang tidak diwajibkan membayar
fiskal, yaitu :
1.
Warga Negara
Indonesia yang tinggal di luar negeri.
2.
Warga Negara
Indonesia yang menjadi air/sea crew.
3.
Warga Negara
Indonesia yang melakukan perjalanan untuk melaksanakan tugas pemerintahan
(dinas) dan dibiayai oleh pemerintah.
4.
Diplomatik/ Consular
Staff dari Keduataan Asing yang ada di Indonesia.
b.
Persyaratan
Fiskal
Sebagaimana
diuraikan terlebih dahulu, bahwa fiskal dikenakan kepada setiap orang yang
melakukan perjalanan ke luar negeri untuk satu kali perjalanan. Pembayaran
harus dilakukan di pelabuhan keberangkatan, sebelum melewati petugas imigrasi.
Besarnya fiskal
ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dasar penetapan fiskal adalah Undang-undang No. 7 tahun 1983 dan
disempurnakan menjadi Undang-undang No. 7 tahun 1991. Besarnya fiskal Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah) untuk perjalanan dengan menggunakan
pesawat udara dan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk perjalanan dengan
menggunakan kapal laut.
Sesuai dengan
perkembangan, pada tahun 1998 besarnya fiskal telah disesuaikan menjadi Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk perjalanan menggunakan pesawat udara dan
Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk perjalanan menggunakan kapal laut.
Fiskal ini dikenakan untuk satu kali perjalanan dan dibayar di loket
keberangkatan.
c.
Prosedur
Membayar Fiskal
Di negara
tertentu tidak diwajibkan membayar fiskal bagi warga negaranya yang akan ke
luar negeri, tetapi cukup dengan membayar pajak pelabuhan udara yang
disebut dengan istilahAirport Tax, yang akan dibayarkan bersama dengan tiket
penerbangan yang telah mereka bayar.
Bagi warga
negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, diwajibkan
membayar fiskal dan airport tax. Untuk mendapatkan surat keterangan fiskal,
cukup datang ke loket pembayaran fiskal, serta :
1.
Menyerahkan
uang fiskal sesuai dengan sarana transportasi yang digunakan.
2.
Menunjukkan
paspor yang telah dibubuhi visa dari negara yang dituju.
3.
Menunjukkan
tiket keberangkatan sesuai dengan sarana transportasi yang digunakan.
4.
HEALTH
CERTIFICATE
a.
Pengertian dan
Fungsi Health Certificate
Sertifikat
Kesehatan adalah salah satu dokumen resmi yang menunjukkanbahwa pemegangnya
telah memperoleh vaksinasi yang disetujui oleh Badan Kesehatan Dunia (W.H.O),
sehingga diperkenankan untuk memasuki wilayah suatu negara. Vaksinasi yang
dimaksud disini adalah vaksinasi yang diberikan agar orang tersebut terhindar
dari beberapa penyakit, khususnya penyakit menular.
Terdapat
beberapa negara yang sangat peduli dengan kesehatan, melarang setiap orang
masuk ke negaranya yang ternyata belum memperoleh vaksinasi.
Pemberian
vaksinasi tersebut adalah bertujuan agar seseorang terhindar dari penyakit-penyakit
berikut ini :
1.
Cacar (small
pox)
2.
Kolera (cholera)
3.
Demam
kuning (yellow fever)
4.
Malaria
5.
Aids
6.
Serta beberapa
penyakit menular lainnya
b.
Persyaratan
memperoleh Health Certificate
Untuk
memeproleh Surat Keterangan Kesehatan (Health
Certificate) persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1.
Mengisi
formulir biodata yang telah disediakan
2.
Memiliki dan
menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
3.
Membayar uang
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang mengeluarkan surat
keterangan.
c.
Prosedur
Memperoleh Health Certificate
Pada uraian
terdahulu telah dijelaskan bahwa Surat Keterangan Kesehatan (Health
Certificate)adalah keterangan vaksinasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Oleh karena itu untuk memperoleh Surat Keterangan Kesehatan, perlu mendatangi
Dinas Kesehatan setempat dan mendaftarkan untuk memperoleh vaksinasi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan mengenai dokumen perjalan yang
telah dimuat di dalam bab II dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan wisata
salah satu hal yang wajib dipenuhi oleh seorang wisaatawan adalah hal-hal yang
menyangkut mengenai dokumen perjalanan. Karena dokumen perjalanan adalah segala
surat atau keterangan yang diperlukan oleh sesorang untuk melakukan kegiatan
perjalanan, yang menyangkut identitas diri yang secara resmi diakui
baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Berdasarkan jenisnya dokumen perjalanan dapat
dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.
Valuable Travel
Document
Yaitu dokumen perjalanan yang
mempunyai nilai/harga karena disamping dapat dipergunakan untuk mendapatkan
jasa pelayanan perjalanan juga merupakan surat berharga yang dapat ditukarkan
dengan nilai uang. Yang termasuk ke dalam dokumen ini adalah: Tiket, Travel Voucher, Miscelleneous Charges Order (MCO)
2.
Un-Valuable Travel Document
Yaitu
dokumen perjalanan yang tidak mempunyai nilai/harga karena tidak dapat
ditukarkan dengan sejumlah jasa/barang maupun dengan nilai uang sebagaimana
“valuable travel document”.Yang termasuk ke dalam jenis ini yaitu: Paspor, Exit Permit/ Re-entry Permit, Visa, Health Certificate (International Certifictae
of Vaccination/I.V.C), Fiskal.
Maka untuk melakukan perjalan dan untuk memenuhi dukumen-dokumen
perjalanan akan menyesuaikan dengan tujuan atau kepentingan seseorang yang
bersangkutan dalam perjalanannya tersebut. Dan jika anda
ingin melakukan perjalanan ke suatu tempat hendaknya mengurus segala
doumen-dokumen perjalanan yang dibutuhkan lebih awal demi kelancaran prosesnya
dan agar tidak terburu-buru karena waktu.
B.
SARAN
Alhamdulillah penulis dapat menyelesaikan makalah biro travel ini walau
tidak sempurna karna kesempurnaan hanya milik Alloh, jadi penulis memohon
kritik dan saran yang membangun (jangan yang membangun EMOSI)
DAFTAR
PUSTAKA
Drs.H.M.N.
Nasution.M.S.Tr., Manajemen Transportasi, Ghalia Indonesia, 1996
Dokumen
dan Formalitas Perjalanan, Dra. Viverawati, DIKMENJUR,Jakarta 1999/2000
Tata
Operasi Darat, FX Widadi A Suwarno, PT Grasindo Widiasarana Indonensia, Jakarta
2001
SLMA
versi Bahasa Indonesia, Kurikulum edisi 2004U.E. Wardhani, dkk., Usaha Jasa
Pariwisata Jilid I,Depdiknas, 2008
A.J.
Muljadi, Kepariwisataan dan Perjalanan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010
Komentar
Posting Komentar