Interaksi Lawan Jenis
A.
INTERAKSI LAWAN JENIS
Menurut ijma’ ulama’ bahwasanya interaksi lawan jenis itu hukumnya
tidak boleh, tapi ada yang diperbolehkan dengan sebab alas an-alasan (Illat)
tertentu. Seperti orang yang sedang wuquf di Arafah karena sulit sekli
menghindarinya maka di perbolehkan. Akan tetapi itu alas an seperti itu saja
tidak cukup melihat perkembangan zaman yang semakin modern, dengan adanya
Pemerintahan dan organisasi-organisasi yang di situ melibatkan laki-laki dan
perempuan pasti akan sering terjadi interaksi atau hubungan yang itu terkadang
ada kaitannya dengan masalah bersama dan masalah pribadi. Setiap manusia
memiliki tabiat yang berbeda-beda, ada yang benar-benar lillahi ta’ala, ada
yang setengah-setengah, bahkan ada yang memang niat awal hanya untuk tujuan
tertentu.
Dari sinilah ulama’ memperbolehkan berinteraksi dengan lawan jenis,
bahkan bersentuhan kulit tapi dengan Syarat , yaitu :
1.
Tidak sengaja/Tidak tahu
2.
Dengan mahromnya sendiri (Bapak. Ibu, kakak, adik, rodho’,
adik/kakaknya ibuk dan adik/kakaknya bapak).
3.
Harus ditempat keramaian yang tidak biasa digunakan maksiat (Tidak boleh di tempat sepi)
4.
Tanpa adanya syahwat yang terlalu berlebihan
5.
Sesuai dengan kebutuhan saja.
Komentar
Posting Komentar