Interaksi Lawan Jenis

A.    INTERAKSI LAWAN JENIS
Menurut ijma’ ulama’ bahwasanya interaksi lawan jenis itu hukumnya tidak boleh, tapi ada yang diperbolehkan dengan sebab alas an-alasan (Illat) tertentu. Seperti orang yang sedang wuquf di Arafah karena sulit sekli menghindarinya maka di perbolehkan. Akan tetapi itu alas an seperti itu saja tidak cukup melihat perkembangan zaman yang semakin modern, dengan adanya Pemerintahan dan organisasi-organisasi yang di situ melibatkan laki-laki dan perempuan pasti akan sering terjadi interaksi atau hubungan yang itu terkadang ada kaitannya dengan masalah bersama dan masalah pribadi. Setiap manusia memiliki tabiat yang berbeda-beda, ada yang benar-benar lillahi ta’ala, ada yang setengah-setengah, bahkan ada yang memang niat awal hanya untuk tujuan tertentu.
Dari sinilah ulama’ memperbolehkan berinteraksi dengan lawan jenis, bahkan bersentuhan kulit tapi dengan Syarat , yaitu :
1.      Tidak sengaja/Tidak tahu
2.      Dengan mahromnya sendiri (Bapak. Ibu, kakak, adik, rodho’, adik/kakaknya ibuk dan adik/kakaknya bapak).
3.      Harus ditempat keramaian yang tidak biasa digunakan maksiat  (Tidak boleh di tempat sepi)
4.      Tanpa adanya syahwat yang terlalu berlebihan
5.      Sesuai dengan kebutuhan saja.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Travel dokument dan macam macamnya

Bilingualisme dan Dialogsia

Strategi Pembelajaran Mufrodat